SERTIFIKASI adalah sertifikat untuk yang diberikan untuk guru yang memenuhi kriteria guru PROFESIONAL. Tentunya dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Terutama jumlah jam. Tetapi, kenyataan yang terjadi di lapangan, justru guru yang memiliki jam terbanyaklah yang akhirnya menikmati cairnya dana sertifikasi. Ironisnya justru guru tersebut memang "lulus" administrasi, namun miskin prestasi. Guru berprestasi yang tidak memiliki jumlah jam mengajar yang terbanyak hanya bisa menjadi penonton yang baik bagi perayaan rekan-rekannya yang lain. Termasuk guru-guru senior yang dianggap sudah tidak mobile digantikan oleh guru-guru baru yang dianggap masih energik. Keadaan semakin diperparah dengan adanya "amplop" yang terjadi dalam pengurusan berkas, dapodik dll, di lingkungan dinas pendidikan. Guru-guru yang masih berada di bawah garis kemiskinan walaupun berprestasi tak akan pernah mendapatkan kesempatan menikmati cairnya dana sertifikasi yang digadang-gadang oleh pemerintah untuk kesejahteraan guru. Hal ini lebih diperparah oleh oknum kepala-kepala sekolah, pegawai di ligkungan dinas pendidikan yang membisniskan proses transaksi ketika dana sertifikasi telah cair, dengan sentilan kalau ingin cair pada periode berikutnya, maka blablabla. Dan supirpun akhirnya yang mendapat rezeki durian runtuh berlebel guru PROFESIONAL. Dana sertifikasi akhirnya bukan untuk guru berprestasi yang jumlah jamnya sedikit. Dana sertifikasi bukanlah untuk guru berprestasi yang tak mampu menitip amplop untuk kelulusan berkas. Jangan ditanya mengapa tidak melapor. Karena hal ini sudah menjadi lingkaran setan......
kabar gembira untuk siapa?
Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana Rp1.445.550.000.000, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana Rp18.000.000.000, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana Rp178.196.400.000, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp207.637.500.000.
Dalam
pelaksanaannya Pencairan tunjungan sertfikasi guru atau TPG dilakukan
oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud
berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung
jawab Pemda masing-masing.
kabar gembira untuk siapa?
Kabar gembira bapak/ibu guru
yang sudah bersertifikasi pendidik, karena kemdikbud atau Kemendikbud akan
mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016
senilai Rp3,81 triliun bagi sebanyak 247.011 guru pada April. "Tunjangan
yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang
dengan dana Rp1.962.775.291.000," kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Poppy Puspitawati di
Jakarta, Selasa (23/2).
Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana Rp1.445.550.000.000, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana Rp18.000.000.000, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana Rp178.196.400.000, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp207.637.500.000.
Terkait
dengan Informasi pencairan sertifikasi guru 2016, seperti
diinformasikan sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.
Surat
Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal
21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh
Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen
Dikdasmen.
Beriku ini isi Surat
Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal
21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:
Disampaikan
bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini
menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana
tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan
data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.
Oleh
karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk
memaksimalkan pengisian data guru melalui website
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.
Demikian informasi terkait isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016..
Download Surat
Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal
21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Klik Disini)
Untuk persiapan pencairan Sertifikasi Guru
atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Triwulan
1 Tahun 2016 sambil menunggu regulasi yang ditetapkan Kementerian
Keuangan dan Kemendikbud, Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru
melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Perlu diketahui bahwaTunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016
masih tetap ada hal ini dapat dilihat dari rincian APBN 2016 pada point
dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut alokasi Dana
untuk Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71Trilyun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun (klik disini untu download dana tranfer daerah 2016)
Berikut hal-hal yang perlu diuptodate.oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016,
1. Pastikan data Individu ditabel PTK benar seperti Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
2.
Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala telah teruptodae dengan benar.
Kenaikan berkala tahun 2014 akan diperhitungkan SKTP tahun 2015, tahun
2015 akan diperhitungkan untuk SKTP tahun 2016 dan seterusnya
3.
Pastikan Jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan
Mengajar. Guru tanpa tugas tambahan minimam memiliki beban mengajar 24
jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang
diakui cukup 12 jam mengajar.
4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK tugas tambahan lainnya telah teruptodate.
Sebagaimana
di ketahui berdasarkan regulasi yang telah ada tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga
bulan sekali. Mengacu pada Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014
yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan
telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pada
tanggal 24 Desember 2014.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1
PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) /
sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan
Maret
b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan
Juni
c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III )
bulan September
d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV )
bulan Nopember
Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal
dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor
241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan
Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan
Juni
c. Triwulan 3 ( III )
bulan September
d. Triwulan 4 ( IV )
bulan Nopember
Bagi Anda yang ingin membaca
atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014
silahkan klik link download di bawah ini
Ads Powered by:KumpulBlogger.com |
Berikut ini Petunjuk
Teknis Penyaluran dan Pencairan
Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah
Tahun 2015 yang untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016,
Kriteria guru
PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi
melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk
Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS
Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang
mengajar pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang
melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan
pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau
lebih sertifikat pendidik yang telah diberi
satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun
guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat
Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP)
yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai
rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, pada awal tahun
2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki
satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa
dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja guru ditentukan
berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah
pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru
adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam
1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 7 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada
rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan
Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua
tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal
terdapat guru mata pelajaran tertentu di
SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban
mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka per minggu, pemenuhan beban
mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang
Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada
Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun
Pelajaran 2014/2015.
b. Mendapat tugas tambahan sebagai
kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka per minggu yang sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik
bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai
wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu
atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta
didik bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor
adalah sebagai berikut.
1)
untuk jumlah wakil kepala satuan
pendidikan jenjang SMP adalah.
i.
1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.
10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.
≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)
untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.
1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.
10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.
19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv.
≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang
SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program
keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala
unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh
kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan
yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25
tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua
jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih
dari enam rombongan belajar (rombel), serta
memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul
materi perpustakaan dapat mengangkat kepala
perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas sebagai
guru Bimbingan Konseling mengampu paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih
satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di
satminkalnya.
f. Bertugas sebagai
guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau
guru PNS yang ada di sekolah inklusi
yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini
menggunakan data dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g. Bertugas sebagai
guru pada satuan pendidikan di daerah
khusus yang
h. Bagi guru yang
bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana
peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i. Bagi guru yang
bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah
baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah
baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan),
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi
(sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan
sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah
khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya
tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan
kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau
pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas
diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar
pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i.
Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii.
Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara
lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru
produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas
daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan
oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau
pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif,
yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan
peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011,
158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru
yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan
pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan
Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan
kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka
masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak
dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai
dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV
Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas
guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada
Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses
sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan
tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan
nama bidang studi sertifikasi guru pada
tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan
Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008
tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah
Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada
tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan
pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi
sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi
sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah
ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang sudah memiliki
serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri
sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang
bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah
sebagai berikut.
a. Pengawas TK
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan manajerial
untuk SD dan mapel olahraga dan agama,
Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik
dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam
melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib
memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas
TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas
SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI,
termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan
penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas
mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi
beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA
dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang
sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit
7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling
sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal
tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas
satuan pendidikan yang belum memenuhi
jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya,
dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan
melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar
belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik
yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan
pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah
Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh)
guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang
ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun
ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi. Pengawas
Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di
daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas
jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau
15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi
satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan
pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang
terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah
satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5
(lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat
pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi /
Sertifikasi.
ix. Pengawas
Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil
penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi
binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di
satuan pendidikan (masih aktif mengajar
sesuai dengan peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan
Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun
2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi
guru pada satuan pendidikan yang menggunakan
Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang
melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah
bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban
kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang
diberi tugas tambahan sebagai pembina
pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan
pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6
= 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 –
12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13
– 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel >
18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK
dan SMA yang satuan pendidikannya
menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat
pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa
kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata
pelajaran langka, karena guru tidak dapat
diberi tugas pada satuan pendidikan lain
untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran
Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25
November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat
Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru
SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA
dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru
paket kejuruan SMK dapat mengampu
matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran
prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai
dengan KD pada matapelajaran prakarya yang
diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan
pengolahan).
Guru
Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar
matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA
dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman
aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru
SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat
mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran
prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru
paket keahlian yang sesuai dengan program
yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran
prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru
kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan
syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru
yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA
dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK
beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum
yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan
kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang
berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2
(dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan
Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan
beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang
menetapkan.
e. Bertugas sebagai
guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada
paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu
atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta
didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk
memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat
puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI
yang mendapatkan tugas tambahan sebagai
Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala
Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum
2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka
per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan
puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang
Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013
dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta
didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting
di dalam struktur program, namun yang
diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua)
jam/minggu hanya terbatas bagi Mata
pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan
pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu
sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan
faktor lain yang dianggap penting di dalam
struktur program, namun yang diperhitungkan
Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang
dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat
dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib
melampirkan dokumen berupa:
1. Surat keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan
pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran
dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
2. Surat pembagian
tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan
pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan
setempat.
Dokumen pada
angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat
P2TK terkait. Tunjangan Profesi / Sertifikasi
bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota,
akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan
menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar