Arsip Blog

Rabu, 05 April 2017

LOMBA BACA PUISI SMA SEDERAJAT SESUMATERA UTARA 2017


Setelah sukses menyelenggarakan lomba baca puisi antar SD dan SMP se-Sumatera Utara, Deli Company kembali membuka kegiatan yang sama. Kali ini Deli Company melaksanakan lomba baca puisi antar SMA/sederajat se-Sumatera Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan
pada 29 April 2017 di Taman Budaya Sumatera Utara. Bekerjasama dengan Komunitas Home Poetry, Sanggar Kursi, Medan Art Theater, Sanggar Camsa, Sanggar Anak Yaspendhar dan berbagai elemen pendukung, kegiatan ini khusus mengangkat potensi para pelajar dalam bidang baca puisi.

Ririn Prabuati, selaku penggiat dan penggagas kegiatan mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan selain dari mengangkat potensi pelajar di bidang puisi juga sebagai bagian dan andil dari peran sastra untuk meningkat karakter anak. Meminimalisir sifat-sifat radikal yang berpotensi ke arah hal-hal yang negatif.

“Anak adalah kertas putih yang polos. Dan kewajiban orang-orang dewasalah yang menjadikannya untuk lebih peka dan peduli terhadap sesama. Dengan lomba baca puisi adalah upaya untuk mengarahkan anak untuk mengikis sifat-sifat radikal yang berpotensi tertanam dalam diri mereka. Dengan sastra dan puisi diharapkan budi pekerti merekas lebih tajam dan terarah,” lanjutnya.

Lomba baca puisi ini di buka untuk para pelajar SMA/sederajat. Pendaftaran di seketariat Deli Company, d/a Taman Budaya Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 33 Medan, dengan uang pendaftaran Rp. 20. 000,-

Puisi-puisi pilihan yang akan diperlombakan :

1. Gugur karya WS. Rendra

 


GUGUR

karya W.S Rendra

Ia merangkak
di atas bumi yang dicintainya
Tiada kuasa lagi menegak
Telah ia lepaskan dengan gemilang
pelor terakhir dari bedilnya
Ke dada musuh yang merebut kotanya

Ia merangkak
di atas bumi yang dicintainya
Ia sudah tua
luka-luka di badannya

Bagai harimau tua
susah payah maut menjeratnya
Matanya bagai saga
menatap musuh pergi dari kotanya

Sesudah pertempuran yang gemilang itu
lima pemuda mengangkatnya
di antaranya anaknya
Ia menolak
dan tetap merangkak
menuju kota kesayangannya

Ia merangkak
di atas bumi yang dicintainya
Belumlagi selusin tindak
mautpun menghadangnya.
Ketika anaknya memegang tangannya
ia berkata :
” Yang berasal dari tanah
kembali rebah pada tanah.
Dan aku pun berasal dari tanah
tanah Ambarawa yang kucinta
Kita bukanlah anak jadah
Kerna kita punya bumi kecintaan.
Bumi yang menyusui kita
dengan mata airnya.
Bumi kita adalah tempat pautan yang sah.
Bumi kita adalah kehormatan.
Bumi kita adalah juwa dari jiwa.
Ia adalah bumi nenek moyang.
Ia adalah bumi waris yang sekarang.
Ia adalah bumi waris yang akan datang.”
Hari pun berangkat malam
Bumi berpeluh dan terbakar
Kerna api menyala di kota Ambarawa

Orang tua itu kembali berkata :
“Lihatlah, hari telah fajar !
Wahai bumi yang indah,
kita akan berpelukan buat selama-lamanya !
Nanti sekali waktu
seorang cucuku
akan menacapkan bajak
di bumi tempatku berkubur
kemudian akan ditanamnya benih
dan tumbuh dengan subur
Maka ia pun berkata :
-Alangkah gemburnya tanah di sini!”

Hari pun lengkap malam
ketika menutup matanya. 
 
Selamat Pagi Indonesia karya Sapardi Djoko Damono
 

Selamat Pagi Indonesia

Karya: Sapardi Djoko Damono 

Selamat pagi, Indonesia, seekor burung mungil mengangguk
dan menyanyi kecil buatmu.
aku pun sudah selesai, tinggal mengenakan sepatu,
dan kemudian pergi untuk mewujudkan setiaku padamu dalam
kerja yang sederhana;

bibirku tak biasa mengucapkan kata-kata yang sukar dan
tanganku terlalu kurus untuk mengacu terkepal.
selalu kujumpai kau di wajah anak-anak sekolah,
di mata para perempuan yang sabar,
di telapak tangan yang membatu para pekerja jalanan;
kami telah bersahabat dengan kenyataan
untuk diam-diam mencintaimu.

pada suatu hari tentu kukerjakan sesuatu
agar tak sia-sia kau melahirkanku.
seekor ayam jantan menegak, dan menjeritkan salam
padamu, kubayangkan sehelai bendera berkibar di sayapnya.
aku pun pergi bekerja, menaklukan kejemuan,
merubuhkan kesangsian,
dan menyusun batu-demi batu ketabahan, benteng
kemerdekaanmu pada setiap matahari terbit, o anak jaman
yang megah,
biarkan aku memandang ke Timur untuk mengenangmu
wajah-wajah yang penuh anak-anak sekolah berkilat,
para perepuan menyalakan api,
dan di telapak tangan para lelaki yang tabah
telah hancur kristal-kristal dusta, khianat dan pura-pura.

 
Selamat pagi, Indonesia, 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
seekor burung kecil
memberi salam kepada si anak kecil
terasa benar : aku tak lain milikmu..

Sembahyang Rumputan karya Ahmadun Yosi Herfanda
 

SEMBAHYANG RUMPUTAN
(Ahmadun Yosi Herfanda)


walau kaubungkam suara azan
walau kaugusur rumah-rumah tuhan
aku rumputan
takkan berhenti sembahyang
:inna shalaati wa nusuki
wa mahyaaya wa mamaati
lillahi rabbil ‘alamin


topan menyapu luas padang
tubuhku bergoyang-goyang
tapi tetap teguh dalam sembahyang
akarku yang mengurat di bumi
tak berhenti mengucap shalawat nabi
sembahyangku sembahyang rumputan
sembahyang penyerahan jiwa dan badan
yang rindu berbaring di pangkuan tuhan
sembahyangku sembahyang rumputan
sembahyang penyerahan habis-habisan
walau kautebang aku
akan tumbuh sebagai rumput baru
walau kaubakar daun-daunku
akan bersemi melebihi dulu
aku rumputan
kekasih tuhan
di kota-kota disingkirkan
alam memeliharaku subur di hutan
aku rumputan
tak pernah lupa sembahyang
:sesungguhnya shalatku dan ibadahku
hidupku dan matiku hanyalah
bagi allah tuhan sekalian alam
pada kambing dan kerbau
daun-daun hijau kupersembahkan
pada tanah akar kupertahankan
agar tak kehilangan asal keberadaan
di bumi terendah aku berada
tapi zikirku menggema
menggetarkan jagat raya
: la ilaaha illalah
muhammadar rasululah
aku rumputan
kekasih tuhan
seluruh gerakku
adalah sembahyang
1992

Indonesia Berkaca karya M. Raudah Jambak

INDONESIA BERKACA
KARYA : M. RAUDAH JAMBAK

telah lama indonesia terjebak dalam buramnya
kotak kaca, mulai dari wajah yang berdebu, sampai
tiga dimensi yang kaku, parabola tak lagi berguna
dikalahkan kecanggihan batok kelapa-
kejahatan, penipuan, kemunafikan-berlomba menjadi
pelaku utama-sementara kejujuran, keikhlasan,dan
kesabaran-cukup puas sebagai figuran biasa

telah lama indonesia terjebak dalam kumuhnya
media masa, mulai dari wajah yang penuh darah,
sampai bibir merah penuh gairah, headline kemanusiaan tak lagi berguna, politik haus kekuasaan di atas segalanya-korupsi, prostitusi, anti ideologi-menjadi berita terkini-sementara harkat, martabat, dan nurani-hanya penghias demi investasi

telah lama indonesia terjebak di atas panggung sandiwara, yang selalu kehilangan penonton setia
mulai dari fans tiba-tiba, sampai kelas utama
tiket pertunjukan tidak lagi berguna, sebab
undangan gagal membawa marwah cerita-pemain, penata, dan sutradara-saling curiga dengan honor
yang diterima-sementara proyek, eksebisi, dan
pertunjukan dalam rangka-menjadi penentu final
dalam berkarya

lihatlah aceh, ambon dan papua
lihatlah korupsi, prostitusi dan manipulasi negri
lihatlah segala amoral dan asusila
anak-anak bangsa

apa khabar munir yang menunggang garuda
apa khabar harry roesli dengan drs. arief-nya
apa khabar peter white dan sepakbola indonesia
apa khabar sby bersama seratus harinya
apa khabar hamid jabbar yang selalu menzikirkan puisinya, selalu tertawa gembira-walau dalam tangis indonesia
apa khabar tsunami yang selalu meneteskan
air mata

do’a takjim buat saudara-saudaraku,
yang mengawang di bukit lawang, menanam pusara badan di kuningan, menyerah di bandara adi sumarmo yang gelisah, ambruk mengurusi nyamuk-nyamuk, menggigil digetarnya gempa tsunami
dan yang tiba-tiba pergi ke negeri entah
(tuhan mengarahkan langkah kalian menuju taman
di dalamnya mengalir sungai susu, tumbuh bunga-bunga indah, dan ranumnya beragam buah)

telah lama indonesia terjebak dalam lusuhnya cermin kaca, tapi yakinlah kami masih mampu
membaca makna-membersihkan wajah indonesia
indonesia bercermin
indonesia berkaca
dalam derita
kami akan terus berjuang untukmu
dalam bahagia
kami akan senantiasa mengharumkan
namamu,
indonesia berkaca-anak-anak bangsa berusaha
terangkai do’a, senantiasa

Medan, 2001

 
Ayo dafatrkan segera. Gali Potensi, Raih Prestasi, Galang Silaturahmi, dan berkumpullah dengan orang-orang berpotensi serta kreatif.

Senin, 09 Mei 2016

PANTUN NASEHAT UNTUK ANAK-ANAKKU

 
Anakanda hendaknya mengerti. 
Orang tua mesti dihormati. 
Sebagai suara dari nurani. 
Sebagai ajaran budi pekerti. 
 
Kalau engkau hendak disayang
Cita-cita tinggi menjulang
Orang tua adalah gerbang. 
Agar bahagia datang menjelang.

Jagalah olehmu. 
Hati perasaan Ayah dan Ibu. 
Jangan sesekali menyakiti kalbu.
Saat orang tua membagi rindu. 
 
Turuti apa yang dikata. 
Sejauh selaras perintah agama. 
Agar hidupmu penuh pahala. 
Kelak hidup dicurahi cinta. 

Orang tua ladang surga. 
Jika engkau laksanakan tuntunan agama. 
tindaktanduk sudah jalannya
do'a ikhlas adalah pentuntunnya

Inilah pantun-pantun nasehat. 
Untuk anakanda pemantik semangat. 
Dengarlah dengan hati yang kuat. 
Moga turun kepadamu segenap hakikat.


Anak elang jatuh ke rawa
Ditolong oleh menjangan rusa
Kasih dan sayang orang tua
Selalu ada sepanjang masa

Hari rabu memetik kelapa
Airnya segar hilang dahaga
Hormati Ibu/Bapak kita
Agar kelak masuk surga

Dari apa kue lemang
Dari ketan yang dipanggang
Waktu kecil kita ditimang
Ayah Ibu harus disayang

Bapak tani menanam mangga
Pembeli datang bertanya harga
Ibu dihormati wahai ananda
Karena Ibu jalan ke surga

Empek-empek ditambah cuka
Tak terbanding enaknya rasa
Coba lihat anak durhaka
Di dunia hidupnya tersiksa

Orang dahulu hidup di goa
Biawak hidup di dalam rawa
Turuti perintah orang tua
Tiap sholat tak lupa berdoa

Di bunga tak mungkin ada buaya
apalagi berkepala dua
tak akan mungkin hidup bahagia
Jika tiada hormat pada orangtua

Bangau terbang iring-iringan
Terbang jauh satu kepakan
Al Quran adalah pegangan
Jangan pernah dilupakan

Tari piring tari saman
Tari lilin apinya berpijar
Al Quran adalah pedoman
Rajin-rajinlah ananda belajar

Mentari pagi sinarnya hangat
Berangkat kerja ke Pulau Rengat
Belajar haruslah semangat
Jangan tersalah pada niat

Kancil menulis di daun lontar
Ketika mentari telah bersinar
Belajar bukan sekedar pintar
Tapi menjadi pribadi benar

Memancing ikan diberi umpan
Agar datang si ikan toman
Ilmu ibarat kemudi sampan
Agar hidup di garis tujuan

Apa gunanya tumbuhan temu
Ramuan jamu dengan lengkuas
Bila hati dipenuhi ilmu
Jiwanya besar pikirannya luas

Ikan nila berpindah kolam
Mencari kawan namanya tiram
Jika ilmu semakin dalam
Jiwa berani hatinya tentram

Sungguh indah syair setanggi
Merangkai kata bagai hiasan
Ilmu itu harus tinggi
Jangan dunia sebagai batasan

Apa namanya kepala kereta
Namanya masinis bukan nakhoda
Apa tujuan ilmu kita
Tujuannya mengenal Sang Pencipta

Kolam penuh ikan sepat
Untuk dimasak di daun talas
Jika ingin ilmu manfaat
Cari guru yang tulus ikhlas

Elang terbang ke atas awan
Turun bangau badannya kumal
Bukan banyaknya pengetahuan
Ilmu adalah banyaknya amal

Ngengat mengejar kura-kura
Bertemu mereka di pelimbahan
Semangat bagai api membara
Tiada padam oleh godaan

Laut dalam tempat berenang
Tempat ikan bermain-main
Sehari seutas benang
Setahun menjadi sehelai kain

Lebah dipimpin seekor ratu
Mencari bunga dekat kencur
Air lembut menetes di batu
Lama-lama batupun hancur

Sepah tebu rasanya hambar
Bila dibakar pasti berkobar
Jika engkau terus bersabar
Ilmumu pasti akan lebar

Jangan tertipu dunia semu
Tinggal di dunia hanya sepagi
Jika engkau orang berilmu
Derajatmu pasti meninggi

Dari mana datangnya wahyu
Kepada Nabi wahyu turun
Dari mana datangnya ilmu
Dari belajar dengan tekun

Pergilah ke tengah taman
Menikmati bunga menawan
Carilah olehmu teman
Yang dapat dijadikan pedoman

Amat ternama bunga selasih
Bunga indah slalu berseri
Jika hatimu selalu bersih
Engkau akan dikelilingi kasih

Berburu ke bukit kapur
Bawa senjata panah sangkur
Jaga diri dari kufur
Niscaya hidup penuh syukur

Kulit harimau elok disamak
Untuk tidur dengan nyenyak
Jaga diri dari tamak
Niscaya temanmu akan banyak

Pasar baru ramai marak
Tangan bertepuk mulut bersorak
Jaga diri dari congkak
Agar hidup tak luluh lantak

Air tertampung dalam tangki
Siram bunga agar tak mati
Jaga diri dari iri dengki
Niscaya sentosa relung hati

Tanam keladi tanam talas
Bawah matahari cahaya panas
Jaga diri dari malas
Niscaya punya banyak emas

Jalan-jalan ke Kota Medan
Pulangnya bawa burung bayang
Jaga diri dari godaan
Niscaya diri bertemu kejayaan

Mari nanda memanjat kelapa
Hari panas sangat dahaga
Adat baik bertutur sapa
Sopan santun harus dijaga

Cahaya terang sang matahari
Lebih terang dari pelita
Pandai-pandai membawa diri
Orang sayang hiduppun bahagia

Kacang tanah rasanya gurih
Tapi pedas si buah pala
Bantu teman jangan berpamrih
Kepada Allah mengharap pahala

Dari mana kain batik
Dari pasar tanjung pinang
Jaga lisan berkata baik
Niscaya orang menjadi senang

Perih sekali tertancap ilalang
Sangat sakit susah hilang
Tajamnya kata bagai pedang
Sekali terluka tetap terkenang

Pergi ke Padang berjalan kaki
Jangan letih dipaksakan
Luka pedang dapat diobati
Luka hati susah disembuhkan

Emas perak tersimpan di rongga
Banyak yang suka mutiara
Berbuat baik kepada tetangga
Niscaya diri banyak saudara

Di manakah hidupnya ikan-ikan
Di laut dalam mereka berenang
Salahnya orang dimaafkan
Jiwa besar hatimu lapang


SHOLAT JUMAT

Bertemu teman mesti menyapa
Jika hujat terjadi kilat
Coba lihat jam berapa
Jam sebelas berangkat sholat

Jangan membuang air beras
Pada bunga kita siramkan
Ayo mandi lekas-lekas
Sholat Jumat akan ditegakan

Ayam diintai oleh rubah
Jamu pahit sedang diseduh
Jika khatib sedang khutbah
Simak ia jangan bergaduh

Pohon rindang banyak dahan
Jangan dahan dipatahkan
Hadapkan hati kepada Tuhan
Ayah dan Ibu engkau doakan

Di eropa hujan salju
Memang cuacanya sudah lain
Pulang sholat ganti baju
Makan dahulu barulah main

Pasar baru tempanya kain
Pergi ke sana beli satu
Silakan ananda pergi main
Jangan sampai lupa waktu

Ikan mabuk terkena tuba
Ambil ketika tuba mendera
Jika petang sudah tiba
Pulang ke rumah dengan segera

Membeli bawal dapat tenggiri
Karena pikiran tidak tertib
Segera mandi bersihkan diri
Lalu tunaikan sholat magrib

Tali kekang terikat kendur
Kudanya lari entah kemana
Bila malam segera tidur
Bergadang itu tiada guna

BERSYUKUR

Berkicau merdu burung tekukur
Kepakan sayap terbang kabur
Selalulah belajar bersyukur
Niscaya rezeki tambah subur

Tekukur turun memakan sepat
Anak kera membawa lepat
Jika syukur menjadi sifat
Segenap bahagia ananda dapat

Memetik padi bersisa masih
Sisa dipatuk si burung nuri
Syukur itu berterimakasih
kepada Tuhan Maha Pemberi

Jika padi dimakan tekukur
Jangan lempar dengan lumpur
Jika Nanda tiada bersyukur
Artinya hidup dalam kufur

Burung tekukur berlaksa-laksa
Merdu sekali bunyi kicaunya
Orang kufur mendapat siksa
Di akherat dan di dunia

Tunggu kabar tunggu berita
Kepada orang ditanyakan
Jangan bohong haramkan dusta
Apa yang benar engkau katakan

Hutan bakau menjadi taman
Agar pantai tiada hancur
Jika engkau ingin berteman
jauhkan dusta besarkan jujur

Makan di lepau naik pedati
Potong nilam pakai pisau
Jika engkau jujur hati
Hidup tentram jauhlah risau

Syahadat itu yang pertama
Mesti diresap sejiwa raga
Jujur itu landasan agama
Teguh dipegang sekuat tenaga

Puteri suka bunga petunia
Tanamnya di taman luas lega
Jangan mengharap pahala dunia
Jujur kita untuk ke surga

Terhampar luas bukit hijau
Hijau karena warna rumput
Dusta itu bagaikan ranjau
Membuat engkau jadi penakut

Sampan perahu mengejar kayak
Dari hulu tak kena-kena
Dusta itu bagaikan riak
Membuat hati gundah gulana

Matahari bercahaya silau
Anak negeri pergi merantau
Dusta itu bagaikan pisau
Membuat pikiran selalu risau

Ibu merenda adik main layang
Anak Melayu bermain gada
Wahai nanda yang kusayang
Dengarkan olehmu nasehat ayahanda

Air tajin menyiram talas
Membeli bumbu duitnya di laci
Hiduplah rajin jangan malas
Orang malas banyak yang benci

Tuan raja belajar menari
Ditemani para hulubalang
Hidup rajin bagaikan mentari
Kelak hidupmu akan cemerlang

Kucing hutan belang di kaki
Dipungut oleh anak petani
Rajin itu mengundang rezeki
Membuat mudah hidup ini

Kereta berjalan di atas roda
Raja menghela memberi tanda
Dengarkanlah wahai ananda
Cukup-lah nasehat dari ayahanda

Bahtera berlayar ke Selat Sunda
Gelombangnya besar senantiasa
Turuti-lah nasehat ibunda
Kelak hidupmu makmur sentosa

Selasa, 22 Maret 2016

KETIKA DANA SERTIFIKASI BUKAN UNTUK GURU BERPRESTASI

SERTIFIKASI adalah sertifikat untuk yang diberikan untuk guru yang memenuhi kriteria guru  PROFESIONAL. Tentunya dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Terutama jumlah jam. Tetapi, kenyataan yang terjadi di lapangan, justru guru yang memiliki jam terbanyaklah yang akhirnya menikmati  cairnya dana sertifikasi. Ironisnya justru guru tersebut memang "lulus" administrasi, namun miskin prestasi. Guru berprestasi yang tidak memiliki jumlah jam mengajar yang terbanyak hanya bisa menjadi penonton yang baik bagi perayaan rekan-rekannya yang lain. Termasuk guru-guru senior yang dianggap sudah tidak mobile digantikan oleh guru-guru baru yang dianggap masih energik. Keadaan semakin diperparah dengan adanya "amplop" yang terjadi dalam pengurusan berkas, dapodik dll, di lingkungan dinas pendidikan. Guru-guru yang masih berada di bawah garis kemiskinan walaupun berprestasi tak akan pernah mendapatkan kesempatan menikmati cairnya dana sertifikasi yang digadang-gadang oleh pemerintah untuk kesejahteraan guru. Hal ini lebih diperparah oleh oknum kepala-kepala sekolah, pegawai di ligkungan dinas pendidikan yang membisniskan proses transaksi ketika dana sertifikasi telah cair, dengan sentilan kalau ingin cair pada periode berikutnya, maka blablabla. Dan supirpun akhirnya yang mendapat rezeki durian runtuh berlebel guru PROFESIONAL. Dana sertifikasi akhirnya bukan untuk guru berprestasi yang jumlah jamnya sedikit. Dana sertifikasi bukanlah untuk guru berprestasi yang tak mampu menitip amplop untuk kelulusan berkas. Jangan ditanya mengapa tidak melapor. Karena hal ini sudah menjadi lingkaran setan......

kabar gembira untuk siapa?

Kabar gembira bapak/ibu guru yang sudah bersertifikasi pendidik, karena kemdikbud atau Kemendikbud akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai Rp3,81 triliun bagi sebanyak 247.011 guru pada April. "Tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana Rp1.962.775.291.000," kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/2).


Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana Rp1.445.550.000.000, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana Rp18.000.000.000, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana Rp178.196.400.000, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp207.637.500.000.

Terkait dengan Informasi pencairan sertifikasi guru 2016, seperti diinformasikan sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:


Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.






Demikian informasi terkait  isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016..
Download Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Klik Disini)



Untuk persiapan pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 sambil menunggu regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Perlu diketahui bahwaTunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada hal ini dapat dilihat dari rincian APBN 2016 pada point dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut alokasi Dana untuk Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71Trilyun  sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun (klik disini untu download dana tranfer daerah 2016)



Berikut hal-hal yang perlu diuptodate.oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016,
1. Pastikan data Individu ditabel PTK benar seperti Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
2. Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala telah teruptodae dengan benar. Kenaikan berkala tahun 2014 akan diperhitungkan SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP  tahun 2016 dan seterusnya 
3. Pastikan Jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar. Guru tanpa tugas tambahan minimam memiliki beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.
4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK tugas tambahan lainnya telah teruptodate. 

Sebagaimana di ketahui berdasarkan regulasi yang telah ada tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Mengacu pada Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly  pada tanggal 24 Desember 2014. 
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini


Ads Powered by:KumpulBlogger.com
 Dalam pelaksanaannya Pencairan tunjungan sertfikasi guru atau TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016,

Kriteria  guru  PNSD  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  transfer  daerah  berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1.  Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Pengawas  PNSD  yang  melaksanakan  tugas  kepengawasan  pada  satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.  Memiliki  satu  atau  lebih  sertifikat  pendidik  yang  telah  diberi  satu  Nomor  Registrasi  Guru (NRG)  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.  Setiap  guru  hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.  Memiliki  Surat  Keputusan  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  (SKTP)  yang  dikeluarkan  oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun  2008  tentang  Guru,  pada  awal  tahun  2016  bagi  satuan  pendidikan  yang  hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.  Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.  Beban  kerja  guru  adalah  sekurang-kurangnya  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan sebanyak-banyaknya  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu,  sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.  Mengajar  pada  rombongan  belajar  di  SMP/SMA/SMK  yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  pada  semester  pertama  menjadi  Kurikulum  Tahun  2006  pada  semester  kedua tahun  pelajaran  2014/2015.  Dalam  hal  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK tersebut tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka per  minggu,  pemenuhan  beban  mengajar  dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  4  Tahun  2015 tentang Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan  Bagi  Guru yang  Bertugas  pada SMP/SMA/SMK yang  Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.  Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6  (enam)  jam tatap  muka  per  minggu yang  sesuai  dengan  sertifikat  pendidik  yang dimilikinya  atau  membimbing  40  (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.  Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  atau  membimbing  80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1)  untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.  Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  perpustakaan  pada  jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program  studi,  kepala  bengkel,  kepala  unit  produksi  dan  sejenisnya, mengajar  paling  sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu.  Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan  mengacu  pada  persyaratan  yang  telah ditentukan  dalam  Permendiknas  nomor  25  tahun  2008  tentang  standar  tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap  sekolah/madrasah  untuk  semua  jenis  dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  mempunyai  lebih  dari  enam  rombongan  belajar  (rombel),  serta  memiliki  koleksi minimal  1000  (seribu)  judul  materi  perpustakaan  dapat  mengangkat  kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.  Bertugas  sebagai  guru  Bimbingan  Konseling  mengampu  paling  sedikit  150  (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.  Bertugas  sebagai  guru  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusi  atau  pendidikan  terpadu  paling  sedikit  6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau  guru  PNS  yang  ada  di  sekolah  inklusi  yang  sudah  dilatih  menjadi  guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan.  Penetapan  daerah  khusus  ini  menggunakan  data  dari  Kementerian Desa,    Pembangunan  Daerah Tertinggal  dan  transmigrasi  dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g.  Bertugas  sebagai  guru  pada  satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  yang
h.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada satuan  pendidikan  khusus,  dimana  peserta  didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada  sekolah  kecil  (unit  sekolah  baru  yang  memenuhi persyaratan  pendirian  sekolah  baru  dengan  jangka  waktu  yang  dipersyaratkan), sekolah  terbuka  dan  sekolah  terintegrasi  (sesuai  dengan  persyaratan  pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah  khusus,  dan  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  agar tunjangan  profesinya tetap dibayarkan,  guru  tersebut  harus  melakukan  kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana  dimaksud  di  atas  diverifikasi  oleh  Pemerintah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.  Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i.  Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii.  Guru  yang  ditugaskan  menjadi  guru  di  negara lain  atas  dasar  kerjasama antarnegara.
k.  Bagi  guru  produktif  yang  berkeahlian  khusus/berkeahlian  langka/memiliki keterampilan  atau  budaya  khas  daerah,  untuk  mengajarkan  praktik  dapat  dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.  Belum pensiun.
10.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.  Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.  Dalam  pelaksanaan  peraturan  bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional,  Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokasi,  Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri Keuangan  dan  Menteri  Agama  Nomor:  05/X/PB/2011,  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  48  Tahun 2011,  158/PMK.01/2011,  11  Tahun  2011  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  PNS  berdasarkan perencanaan  kebutuhan  guru  seluruh  Provinsi/kabupaten/kota.  Mereka  masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur  dalam  BAB  IV  Ketentuan  Peralihan,  Pasal  5,  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.  Dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  mengirimkan  SK  alih  tugas  guru  PNS  yang memiliki  sertifikat  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  13  kepada  Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.  Selama  proses  sertifikasi  guru  tahun  2007  sampai  dengan  tahun  2011  terjadi  perubahan nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  pada  tahun  2009  dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar  Isi,  dan  Keputusan  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  No.251/C/KEP/MN/2008  tentang  Spektrum  Keahlian  Pendidikan  Menengah Kejuruan  yang  mulai  diimplementasikan  pada  tahun  2009,  maka  untuk  kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan  setelah  tahun  2009  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Badan  Pengembangan  SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.  Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.  Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.  Pengawas TK  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  TK, Pengawas  SD  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  SD dan  mapel  olahraga  dan  agama,  Pengawas  mapel  melaksanakan  tugas  pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan  tugas  kepengawasannya,  wajib  memiliki  sertifikat  pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i.  Pengawas  TK/RA  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii.  Pengawas  SD/MI  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan  tingkat  SD/MI,  termasuk  tugas  pengawasan  terhadap  guru  agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii.  Pengawas  mata  pelajaran  di  SMP/MTs  dapat  memenuhi  beban  kerja  tugas pengawasan  di  SMA/MA  dan/atau  SMK/MAK  pada  mata  pelajaran  yang  sama dan sebaliknya.
iv.  Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan  pendidikan  dan/atau  paling  sedikit  40  (empat puluh)  guru;  dalam  hal  tidak  mencukupi  satuan  pendidikan,  maka  pengawas satuan  pendidikan  yang  belum  memenuhi  jumlah  satuan  pendidikan  yang menjadi  binaannya,  dapat  memenuhi  kekurangan  tersebut  dengan  melakukan pembinaan  guru  sesuai  dengan  latar  belakang  bidang  pendidikan/  sertifikat pendidik  yang  dimilikinya.  Adapun  ekuivalensi  satuan  pendidikan  terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v.  Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)  satuan  pendidikan  dan/atau  40  (empat  puluh)  guru  termasuk  guru pembimbing khusus,  baik  yang  ada  di  SLB  maupun  sekolah  inklusi.  Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi.  Pengawas  Bimbingan  dan  Konseling  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii.  Pengawas  Sekolah  yang  bertugas  di  daerah  khusus  melaksanakan  tugas pengawasan  paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan  lintas  jenis  dan  jenjang satuan  pendidikan  dan/atau  15  (lima  belas)  guru.  Adapun  ekuivalensi  satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii.  Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang  terdapat  desa  tertinggalnya  sehingga jumlah  satuan  pendidikan  yang dibina paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan dan  tidak  terdapat  pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix.  Pengawas  Sekolah  wajib  melakukan  verifikasi  terhadap  hasil  penilaian  kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.  Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di  satuan  pendidikan  (masih  aktif  mengajar  sesuai  dengan  peraturan perundangundangan).
18.  Bagi  Satuan  Pendidikan  yang  menggunakan  Kurikulum  Tahun  2006  dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 
19.  Beban  kerja  bagi  guru  pada  satuan  pendidikan  yang menggunakan  Kurikulum  2013  diatur sebagai berikut.
a.  Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  pembina  pramuka  di  kegiatan  ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i.  Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii.  Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii.  Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv.  Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.  Bagi  guru  SMK  dan  SMA  yang  satuan  pendidikannya  menyelenggarakan  kurikulum 2013,  memiliki  sertifikat  pendidik  dan  mengajar  pada  peminatan  bahasa  kecuali bahasa  Inggris,  termasuk  kategori  mata  pelajaran  langka,  karena  guru  tidak  dapat diberi  tugas  pada  satuan  pendidikan  lain  untuk  mengajar  sesuai  dengan  sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.  Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal  25  November  2014  mengenai  Jenis  dan  Sertifikat  Pendidik Guru  Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru  SMP  yang  bersertifikat  keterampilan  dan  IPA  dapat  mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru  paket  kejuruan  SMK  dapat  mengampu  matapelajaran  prakarya  di  SMP  atau matapelajaran  prakarya  dan  kewirausahaan  di  SMA  sesuai  dengan  KD  pada matapelajaran  prakarya  yang  diajarkan  (kerajinan,  rekayasa,  budidaya,  dan pengolahan).
Guru  Fisika, Kimia,  Biologi, dan  Ekonomi dapat  mengajar  matapelajaran  prakarya dan  kewirausahaan  di  SMA  dengan  syarat  sudah  mengikuti  pelatihan  penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru  SMK  yang  bersertifikat  paket  kejuruan  dapat  mengampu  matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru  paket  keahlian  yang  sesuai  dengan  program  yang  dibuka  dapat  mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru  yang  mengajar  rumpun  mata  pelajaran  IPA  dan  IPS  jenjang  SMP,  SMA,  dan SMK  beban  kerjanya  dihitung  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku  pada rombongan belajar yang dibinanya
d.  Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran  yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  sarana  dan  prasarana,  dan  dana termasuk  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  sebagai  implikasi  penambahan  beban  belajar  muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.  Bertugas  sebagai  guru  TIK/KKPI  memberikan  layanan  kepada  paling  sedikit  150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan  yang  menggunakan  kurikulum  2013.  Jumlah  peserta  didik  yang  dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.  Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.  Bagi  Guru  TIK/KKPI  yang  mendapatkan  tugas  tambahan  sebagai  Wakil  Kepala Sekolah/Kepala  Laboratorium/Kepala  Perpustakaan    yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  untuk  memenuhi  24  jam  tatap  muka  per  minggu  harus  membimbing  paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h.  Bagi Satuan  pendidikan  jenjang  Sekolah  Dasar  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal  2  (dua)  jam/minggu  hanya  terbatas  bagi  Mata  pelajaran  Agama  dan Penjasorkes.
i.  Bagi  Satuan  pendidikan  jenjang  SMP,  SMA/SMK  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.




Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan  tunjangan  profesinya  sesuai  dengan  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013,  wajib melampirkan dokumen berupa:
1.  Surat  keputusan  Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  alihtugas  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang  dan/atau  antarmata  pelajaran dalam  rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru PNS.
2.  Surat  pembagian  tugas  mengajar  yang  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen  pada  angka  1  dan  2,  dikirim  ke  Direktorat  P2TK  terkait.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru yang  dipindahtugaskan  antarkabupaten/kota,  akan  diperhitungkan  pada  tahun  berikutnya  dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.